ADVERTISEMENT

9 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Pincang Setelah Dihujani Peluru

Senin, 16 Maret 2020 14:45 WIB

Share
9 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Pincang Setelah Dihujani Peluru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG –  Sembilan bandit lintas daerah spesialis pecah kaca dan kempes ban mobil dilarikan ke rumah sakit setelah dihujani peluru Tim Jawara dan Resmob Polda Banten.

Dari kesembilan pelaku yang terluka, empat diantaranya diharuskan menjalani rawat inap di RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.

Kesembilan pelaku itu, AR (39)  warga Desa Kalang Satria, Tambun Utara, Bekasi, YA (39) AD alias Hasbi (42), US (20) YS alias Ucu (34) dan HE (36),  kelimanya  merupakan warga Desa Maung Jaya, Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Selanjutnya pelaku He alias Een (52), warga Suka Bangun I, Kecamatan Sukalami Indah, Kota Palembang-Sumsel, MD (50) warga Kelurahan Kasau Jaya, Kecamatan Asal Jaya, Kalimantan Barat dan TP (40) warga Kelurahan Eno, Pekan Baru-Riau.

Kesembilan tersangka yang berasal dari berbagai provinsi ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Serang sepanjang Kamis (12/3/2020) hingga Minggu (15/3/2020). Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit motor jenis Yamaha RX King dan 1 unit motor Suzuki FU yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga menjelaskan, dalam aksi kejahatannya, para pelaku lintas daerah ini menjadikan nasabah bank dan kendaraan parkir yang membawa barang berharga menjadi target sasaran pencurian.

Wilayah operasi kelompok ini meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon Kabupaten Lebak serta Tangerang.

"Dalam aksinya kelompok penjahat lintas daerah ini memiliki peran masing-masing mulai dari pengintai, pemecah kaca mobil, penggembos ban, pengambil barang dalam mobil," ungkap Kombes Pol Novri Turangga kepada poskota.id, Senin (16/3/2020).

Dijelaskan Dirreskrimum, pengungkapan kasus gembos ban dan pecah kaca mobil ini berawal dari tertangkapnya tersangka AD alias Hasbi oleh Tim Jawara dan Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan.

Gembong gembos ban ini ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yepe
Editor: Yepe
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT