Kemhan Izinkan Pegawai Bekerja dari Rumah

Sabtu 14 Mar 2020, 14:20 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membuat kebijakan bagi pegawainya untuk dapat bekerja dari rumah. Hal ini menanggapi meluasnya penyebaran virus Covid19 atau Corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Edaran tersebut ditandatangani Sekjen Kemhan, Agus Setiadji pada 13 Maret 2020.

Kebijakan bekerja di rumah tersebut tidak diberlakukan kepada semua Kemhan. Kebijakan itu hanya ditujukan  kepada pegawai Eselon IV dan non eselon.

"Kasatker dan Kasubsatker agar melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor serta melaporkan kekuatan pegawainya ke petugas Dinas Dalam Kemhan Medan Merdeka Barat secara periodik. Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah," bunyi edaran tersebut.

Surat edaran menyebut bagi pegawai Eselon I, II, III dan yang berdinas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Unhan tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin (16/3/2020) mendatang. (ikbal/ys)

Berita Terkait
News Update