Terkait Informasi Pasien Terinfeksi Corona, Ini Kata Gubernur Banten Wahidin

Jumat 13 Mar 2020, 15:00 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. (ist)

Gubernur Banten Wahidin Halim. (ist)

3). Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat

Sementara, pasal 4 mengamanatkan, Pemerintah Daerah juga bisa menetapkan jenis penyakit warganya, kemudian melakukan karantina terhadap warga yang terkena penyakit menular.

Pemerintah Daerah, pasal 5, dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina perpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (haryono/ys)

News Update