JAKARTA - Pengacara OC Kaligis turut mengomentari status tersangka dan buron yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ia menuding lembaga antirasuah telah bertindak kotor dalam kasus tersebut.
"KPK itu kotor sekali. Nurhadi Itu pastinya karena ditarget. Buktinya apa? Dalam perkara apa? Saya melihat tidak jelas perkara itu," kata OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin.
OC Kaligis bahkan menyebut perkara dugaan suap yang dialamatkan kepada Nurhadi tidak jelas. Menurutnya, tidak boleh orang dijadikan tersangka hanya karena ulasan pemberitaan media.
"Tidak semudah itu membuat orang jadi tersangka. Harus jelas yuridisnya. Orangnya dijadikan tersangka hanya karena ulasan media. Obsur Libels. Jika bicara suap, apakah ada orang datang kepada dia. Apakah penyuap itu sudah ditangkap? Jadi selama ini kasus Nurhadi itu tidak jelas," imbuhnya.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di MA. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono karena diduga penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.
Terkait perkara itu, KPK juga menetapkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai tersangka pemberi suap.
Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan kuasa hukum Hiendra Soenjoto, Josep, menduga bahwa Iwan Liman yang adalah saksi pelapor dalam kasus suap mantan kliennya dan Nurhadi. Padahal, saksi itu tidak benar. Menurutnya, Iwan bersama dengan broker/markusnya sengaja membuat laporan tersebut bermotifkan dendam. "Iwan itu jelas tidak tahu apa-apa mengenai usaha dan masalah bisnis Hiendra. Iwan menggunakan bukti crop/potongan pembicaraan yang tidak benar dan memanipulasi Rezky Herbiyono," ujar Josep di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Josep juga mengungkapkan bahwa Iwan sering memancing Hiendra Soenjoto untuk bersama-sama menyerang Rezky. Namun mantan kliennya itu tidak pernah menggubris ajakan Iwan Liman, karena tahu siapa Iwan Liman sebenarnya.
Josep bahkan menceritakan bahwa saksi pelapor (Iwan Liman) diduga melapor ke KPK pada tanggal 27 November 2019, dan penyelidik membuatkan LKTPK pada tanggal 27 November 2019. "Pada tanggal 6 Desember 2019, hanya 9 hari penyelidik mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) kemudian mentersangkakan mantan kliennya. Apakah cukup hanya dengan waktu 9 hari penyelidik telah menemukan bukti yang cukup," tanyanya.