BEKASI – Ratusan kader Posyandu Desa Sindangmulya, Kabupaten Bekasi, mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini disebut BPJAMSOSTEK.
Penyerahan kartu peserta dilakukan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cifest dalam acara rutin posyandu Desa Sindangmulya di Kantor Desa Sindangmulya, Kamis (12/3/2020).
“Sebanyak 41 Posyandu di Desa Sindangmulya dengan total 210 tenaga kerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kader Posyandu akan lebih tenang dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
“Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan. Sekarang ini kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak pilih-pilih hanya pekerja kantoran atau pekerja industri saja. Semua kelompok pekerja berhak sekaligus wajib menjadi peserta, termasuk pedagang UKM binaan, tukang ojek, tukang parkir, dan sebagainya, ” jelas Achmad Fatoni.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, Di Indonesia Memiliki 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbeda, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yaitu Askes diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt.
Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.
“Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt. Peningkatan manfaat ini tanpa penambahan iuran,” ujarnya.(tri)