Chevron Diduga Rugikan Negara di Rokan

Kamis 12 Mar 2020, 11:15 WIB
Chevron. (ist)

Chevron. (ist)

JAKARTA - Energi Watch Indonesia (EWI) menilai, Chevron sengaja tidak berinvestasi pengeboran di Blok Rokan. Akibatnya, perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap penurunan angka produksi yang signifikan dan bahkan merugikan Negara. 

“SKK Migas harus memberi sanksi karena Chevron diduga tidak melaksanakan Permen ESDM 27 Tahun 2017 dan perubahannya sehingga laju produksi Blok Rokan terus merosot,” kata Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean, Kamis (12/3/2020).

Menurut Ferdinand, keengganan Chevron berinvestasi pengeboran membuat produksi minyak di Blok Rokan terus merosot. Penurunan angka laju produksi tersebut cukup signifikan dan sangat berpengaruh terhadap target lifting pemerintah dalam APBN. Kondisi tersebut, lanjutnya, secara kasat mata sangat merugikan keuangan negara karena pendapatan negara akan menurun. 

Faktor kesengajaan tersebut, menurut Ferdinand diduga merupakan bentuk ketidakpatuhan Chevron terhadap aturan. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2017, misalnya, mengatakan bahwa kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya kontrak kerja sama. 

Sedangkan pada ayat 2, lanjut Ferdinand, dikatakan bahwa dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud ayat 1, kontraktor wajib melakukan investasi di wilayah kerja. Dan semua biaya investasi tersebut akan diganti oleh Pemerintah melalui mekanisme cost recovery. “Chevron diduga tidak patuh terhadap ketentuan dan mengakibatkan kerugian jutaan dolar bagi Negara,” tegas Ferdinand. 

Ketidakpatuhan Chevron, memang membuat laju produksi Blok Rokan terus merosot. Bahkan, lanjutnya, diperkirakan bisa menyentuh angka 160 ribuan barel per hari dari rata-rata sebelumnya 220 ribu-230 ribu barel perhari. 

Ketidakpatuhan terhadap aturan itu, menurut Ferdinand bisa diganjar denda. Pasalnya, Chevron dengan sengaja tidak mau melakukan investasi dan tidak mau menjaga laju produksi. “Saya pikir sangat terbuka peluangnya untuk menuntut Chevron secara hukum,” kata dia.

Dalam konteks itu, Ferdinand meminta ketegasan SKK Migas untuk menjaga kehormatan negara sebagai pemilik sah sumber daya alam di Blok Rokan. 

Sebagai bangsa, lanjut dia, Indonesia tidak boleh didikte Chevron. SKK Migas harus tegas dan memberi sanksi kepada Chevron yang tidak patuh terhadap aturan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibuat melalui UU, PP, dan Permen. “Tidak boleh ada perusahaan asing yang melecehkan aturan yang dibuat oleh pemerintah,” lanjutnya. (rizal/ys)

News Update