7 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan 1 Korban Jalani Rekonstruksi

Kamis 12 Mar 2020, 18:40 WIB
Salah satu kegiatan rekontruksi pengeroyokan terhadap tiga orang yang dilakukan sepuluh orang di Jl. Graha Raya, Serpong Utara. (anton)

Salah satu kegiatan rekontruksi pengeroyokan terhadap tiga orang yang dilakukan sepuluh orang di Jl. Graha Raya, Serpong Utara. (anton)

TANGSEL – Tujuh dari 10 pelaku pengeroyokan melakukan rekontruksi sebanyak 21 reka adegan di Jl. Graha Raya, kampung Kayu Gede, Kel. Pakujaya, Serpong Utara.

“Ada sekitar 21 adegan yang dilakukan tujuh orang pelaku yaitu AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS saat mengeroyok tiga korban hingga satu korban yaitu Fauzi meninggal dunia setelah disabet clurit oleh para pelaku,” kata Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto didampingi Kanit Reskrim Serpong AKP Sumiran, Kamis (12/3/2020).

Dari sepuluh orang tersangka hanya tujuh tersangka yang melakukan rekontruksi pengeroyokan hingga menewaskan Fauzi dan dua lainnya luka parah. Untuk tiga tersangka sampai saat ini masih terus dikejar petugas Polsek Serpong yaitu Gembel, Bagol dan DG.

Menurut dia, kegiatan rekontruksi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan penyidikan peranan ke tujuh tersangka yang berhasil ditangkap petugas mulai dari rencana, pengejaran, pencegatan hingga terjadi pengeroyokan terhadap tiga orang korban.

Dalam adegan kelima, korban yang saat itu panik, langsung menjatuhkan sepeda motornya, dan berusaha lari menyelamatkan diri. Di adegan ke 14, tersangka atas nama AKB mengejar almarhum Fauzi.

Bahkan, tersangka sempat menabrak korban hingga terjatuh, dan ditendang kepalanya, oleh AKB dan DS. Tak hanya itu, korban pun dihampiri dan dibacok oleh pelaku, AR.

Ditambahkan Kompol Stephanus Luckyto, dalam adengan ke 18 yaitu salah satu pelaku AR melukai korban Fauzi dengan menyayat tubuh serta menusuk  korban hingga meninggal dunia.

“Usai melakukan aksi tersebut mereka sempat mengambil telepon atau HP dan sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Pihaknya, imbuh dia, hingga kini masih mengejar tiga pelaku yang masih buron dan para tersangka yang berhasil diamankan dikenakan pasal 338 jo 170 dan jo 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (anton/tri)

News Update