MEDAN – Penyidik Polrestabes Medan menyerahkan 3 tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3). Penyerahan tahap dua (P22) ini dilakukan setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) akhir bulan lalu.
Ketiga tersangka masing-masing isteri almarhum Zuraida Hanum,41, M Jefri Pratama,42 dan M Reza Fahlevi,29.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (10/3/2020), menyatakan ketiga tersangka terancam hukuman mati.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka merencanakan membunuh korban," tegasnya.
Disebutkan Dwi, tersangka Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya. Barang bukti yang diserahkan di antaranya cover bed, mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD, Toyota Camry hitam nomor polisi BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Jamaluddin,55, dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dini hari.
Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang. (samosir/tri)