JAKARTA - Supir bus Transjakarta berinisial JW yang menabrak mobil Mitshubishi Pajero bernomor polisi B 88 BRA, di kawasan Kebayoran Lama, ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Akibat kecelakaan tersebut, kata Fahri, sopir itu disangkakan dengan Pasal 310 ayat (2) tentang pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
"Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," jelasnya.
Untuk diketahui, sebuah video beredar di media sosial instagram, di mana dalam video itu memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA ditabrak oleh bus TransJakarta, Selasa (10/3/2020). Akibat kecelakaan itu, mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah.
Adapun kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan tepatnya Persimpangan Silkar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Diduga, mobil Mitshubisi Pajero milik pejabat karena terpasang rotator dibagian depan mobil.
"Sesampainya di lokasi kejadian, diduga kurang hati-hati akhirnya menabrak body mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan MJ yang sedang berbelok dari selatan menuju timur," kata Fahri. (firda/tri)