ADVERTISEMENT

Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Segera Disidangkan

Rabu, 11 Maret 2020 14:25 WIB

Share
Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Segera Disidangkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan memasuki babak baru. 

Pasalnya, kasus tersebut akan segera disidangkan. Adapun sidang perdana akan digelar pada Kamis (19/3/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pihak PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas kasus itu, dengan terdakwa RB dan RK, pada Selasa (10/3/2020). 

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujar Humas PN Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2020).

Sidang kasus tersebut akan ditangani oleh Djuyamto sebagai Hakim Ketua, serta Taufan Mandala dan Agus Darwanta sebagai Hakim Anggota.  

"Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muhammad Ichsan sebagai paniter pengganti," sambungnya.

Untuk diketahui, Polisi telah menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua tersangka itu, yakni RK dan RB. Keduanya diamankan di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019).

Kedua tersangka itu merupakan anggota polisi aktif. Keduanya pun telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Hingga kini, polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan. (firda/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT