Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 19 Box Rokok Illegal

Rabu 11 Mar 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA  –  Petugas Beas Cukai Sumut menggagalkan penyelundupan19 box rokok ilegal dan puluhan bal barang bekas di sebuah gudang daerah Medan Denai.

Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sumut Amri, Rabu (11/3/2020) mengatakan ratusan ribu rokok ilegal dan puluhan bal barang bekas tersebut berhasil diamankan saat sedang dibongkar ke sebuah gedung ekspedisi.

Disebutkan Amri, penangkapan dilakukan pada 8 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wib. Satu unit truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan supir berinisial TIS sedang membongkar tas, payung dan pakaian bekas di gudang ekspedisi milik pelaku EJ.

Tidak hanya itu, para pelaku juga memindahkan rokok ilegal ke sebuah Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH.

"Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bal tas bekas,"papar Amri.

Tak lama berselang, tim juga mengamankan sebuah truk Fuso lainnya dengan nomor polisi BM 8963 TU, yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama.

Dari truk yang dikemudikan TS ini berhasil diamankan 27 bal tas bekas, 3 bal pakaian bekas, dan 1 bal payung bekas. Tiga sopir dan tiga buruh ekspedisi beserta barang bukti diamankan pihak Kanwil Bea Cukai Sumut.

"Para pelaku dapat dipidana berdasarkan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun. Denda senilai 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tutup Amri. (samosir)

News Update