JAKARTA – Seorang gadis berusia 14 tahun yang membunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Nantinya, abege berinisial NF itu akan dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. NF akan menjalani masa penahanan di sana karena masih di bawah umur.
Selain itu, tersangja juga akan mendapat pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan (BAPAS). Dalam kasus ini, polisi mengacu pada UU No 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur, ada azas di situ UU No 11 Tahun 2002 ada putusan setengah dari hukuman orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Untuk diketahui, pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan akan keluar dalam 1-2 minggu.
Sebelumnya, ABG berusia 14 tahun mendatangi Polsek Taman Sari dan mengaku telah membunuh bocah berusia lima tahun. Begitu diselidiki, ternyata benar sesosok mayat ditemukan di dalam lemari milik tersangka.
Peristiwa ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangkaKamis (5/3/2020), pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku bermain bersama di rumah NF. Namun tiba-tiba, pelaku membunuh korban dengan menenggelamkan korban dalam bak mandi.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan itu karena terinspirasi dari film. Namun hingga kini, polisi masih mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur tersebut. (firda/tri)