KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan gugatan komunitas pasien cuci darah dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, disambut gembira. Publik mengapresiasi keputusan MA bahkan menganggap lembaga ini sebagai pahlawan di tengah lilitan ekonomi masyarakat.
Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3/2020) mengabulkan judicial review Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelum adanya putusan MA, kepercayaan masyarakat sempat luntur baik kepada pemerintah, lembaga tinggi negara maupun wakil rakyat di DPR. Pesimistis, itulah yang dirasakan rakyat ketika perjuangan ke sana kemari meneriakkan protes, tapi tak digubris.
MA sebagai lembaga tinggi negara, ternyata lebih punya hati memikirkan penderitaan rakyat, manusiawi dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Publik juga mengapresiasi perjuangan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan pembatalan iuran BPJS Kesehatan, karena telah mewakili kepentingan jutaan warga.
Andai saja MA tidak mengambil keputusan tepat, derita rakyat akan semakin berat. Karena kenaikan iuran yang berlaku terhitung 1 Januari 2020, seperti di luar nalar, melonjak 100 persen. Kelas I yang semula Rp80 ribu/per bulan per jiwa, melonjak menjadi Rp160 ribu/bulan. Kelas II Rp110 ribu/bulan dari semula Rp51 ribu. Sedangkan kelas III, dari Rp25.500 per jiwa per bulan menjadi Rp42.000/bulan.
Naiknya iuran BPJS, ditolak rakyat karena menambah beban pengeluaran di tengah kondisi ekonomi yang saat ini masih morat marit. Pemerintah berdalih menaikkan iuran karena lembaga ini defisit sebesar Rp15,5 triliun. Dari tahun ke tahun terus mengalami defisit, hingga pemerintah harus menambal kerugian dengan menyuntikkan dana. Tapi suntikan dana tak bisa mengatasi ‘sakit kronis’ di lembaga ini.
Sejak awal banyak pihak yang memprediksi lembaga tersebut akan defisit. Selain premi dinilai kecil, banyak pasien dengan berbagai jenis penyakit yang ditanggung, gagalnya mengenjot jumlah peserta, hingga kecurigaan ada permainan tak sehat rumah sakit yang terindikasi berorientasi bisnis. Kondisi ini membuat BPJS Kesehatan rontok.
Indikasi fraud atau kecurangan terorganisir misalnya pasien yang sebetulnya tidak perlu rawat inap, oleh rumah sakit diharuskan dirawat sehingga klaim biaya yang ditanggung menjadi besar. Indikasi kecurangan inilah yang harus ditelusuri supaya jangan terjadi akal-akalan rumah sakit ‘menggerogoti’ dana masyarakat yang dikelola BPJS. Bukan malah membebani masyarakat dengan menaikkan iuran.
Putusan MA membuat masyarakat bisa bernafas lega. Pemerintah pun harus patuh melaksanakan putusan tersebut sesegera mungkin. **

Turunkan Iuran BPJS Langkah Manusiawi MA
Selasa 10 Mar 2020, 09:20 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Petugas Kebersihan di Bekasi Minta Pemerintah Serius Tangani Sampah
Kamis 07 Agu 2025, 17:02 WIB
Nasional
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman: Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi PPG 2025 Tahap 2
07 Agu 2025, 17:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pedagang Barito Masih Bertahan, Penggabungan Taman di Jaksel Tetap Dilakukan
07 Agu 2025, 16:56 WIB

JAKARTA RAYA
500 SPPG Makan Bergizi di Bogor Ditargetkan Serap 25.000 Tenaga Kerja
07 Agu 2025, 16:48 WIB

OLAHRAGA
Hodak Fokus Perkuat Lini Belakang Persib Jelang Laga Kontra Semen Padang
07 Agu 2025, 16:45 WIB

HIBURAN
Jangan Sampai Terlewat! Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Arc Segera Hadir di Bioskop Indonesia, Siap untuk Pertarungan Epik?
07 Agu 2025, 16:39 WIB


EKONOMI
Alasan Canggih Fitra Akhirnya Menyindir Keras Timothy Ronald yang Kerap Menuai Kontroversi
07 Agu 2025, 16:29 WIB

JAKARTA RAYA
Petugas Kebersihan di Bekasi Kewalahan Atasi Sampah, Armada Pengangkut Kurang
07 Agu 2025, 16:25 WIB

HIBURAN
Cara Mendapatkan Pollinated Mutation di Grow a Garden dan Ciri-Cirinya di Game Roblox
07 Agu 2025, 16:22 WIB

Nasional
Pendaftaran PPG Guru Agama Tahap 2 Resmi Dibuka! Jadwal hingga Akhir Agustus 2025, Cek Syaratnya
07 Agu 2025, 16:20 WIB


OLAHRAGA
Jay Idzes Sepakati Kontrak Empat Tahun bersama Torino, dapat Gaji Rp19 Miliar Per Musim
07 Agu 2025, 16:17 WIB

TEKNO
Telkom Hadirkan WMS Standard & WMS Fit: Solusi End-to-End Wi-Fi Sesuai Kebutuhan Bisnis
07 Agu 2025, 16:14 WIB

EKONOMI
Bahaya Kerja Sendirian, Inilah Pentingnya Kerja Sama Tim Menurut Timothy Ronald
07 Agu 2025, 16:07 WIB

JAKARTA RAYA
Lapang Padel Dibangun di Taman Bendera Pusaka Jaksel, Masyarakat Pakai Gratis
07 Agu 2025, 16:00 WIB

EKONOMI
Cara Menabung Emas di BSI, Syarat dan Prosedur Lengkap Cicilan Syariah
07 Agu 2025, 15:56 WIB

TEKNO
iPhone 11 di Tahun 2025: Masih Layak Dibeli? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
07 Agu 2025, 15:55 WIB
