Selain itu, tim Resmob juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200.000.000, 6 buah laptop, 3 buah note book, 1 buah HP Vivo warna hitam, 1 buah HP Samsung warna putih, 2 buah HP Xiaomi warna putih biru dan silver, 1 buah HP Oppo warna biru dongker, 1 buah HP Samsung A3 warna hitam, 1 buah tablet Huawei, 2 buah HP Nokia warna merah dan warna hitam, 1 buah HP Samsung kecil warna putih, 1 buah LCD monitor Appel, 1 tabung gas 3 kg, 8 susu kaleng bayi berbagai macam merk dan 1 unit mobil Xenia warna hitam metalik.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ( Suatmadji/tri).