Gadis ABG Digilir 4 Pemuda di Rumah Kontrakan

Selasa 10 Mar 2020, 16:15 WIB
ilustrasi

ilustrasi

Para pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (haryono/tri)

News Update