ADVERTISEMENT

Dikendalikan Napi, Rumah Disulap Jadi Pabrik Sabu

Selasa, 10 Maret 2020 20:45 WIB

Share
Dikendalikan Napi, Rumah Disulap Jadi Pabrik Sabu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah di Jalan Teluk Permata, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020). Rumah yang ada dipemukan warga itu  dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis sabu yang selama ini dikendalikan narapidana yang mendekam di Lapas Kedung Pane, Semarang.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat. Dimana warga curiga dengan aktivitas yang ada di rumah yang kerap tertutup rapat itu. "Dari laporan, petugas melakukan pengintaian dalam beberapa hari," katanya.

Hasilnya, kata Arman, petugas mengamankan Zefry (41), di rumah yang dijadikan home industri sabu. Tak berhenti disitu, dari keterangan pelaku, pihaknya kemudian mengamankan Ferdi (37) di Rumah Susun Kapuk Muara, Penjaringan.

"Satu pelaku lain adalah Alex yang sudah dijemput petugas dari dalam lapas Kedung Pane, Semarang," ujarnya.

Menurutnya, produksi sabu di rumah tersebut sudah berlangsung beberapa minggu. Meski barang-barang itu terlihat sederhana, tapi dapat menghasilkan sabu dalam jumlah yang besar.

"Semua bahan baku mulai dari cair, padat dan gas, sebagai bahan pembuatan sabu ada didalamnya," tutur Arman. 

Ia mengatakan proses pembuatan sabu di rumah itu, dikendalikan  narapidana Alex. Ini diketahui dari percakapan melalui telepon. 

"Jadi ada satu orang yang berada di lapas menelepon untuk mengajarkan, tambahannya secara otodidak di internet," sambungnya.

Petugas mengamankan bukti seperti fosfor merah, epedrin, soda ap dan metanol. Bahkan, beberapa bahan kimia berbahaya, serta alat laboratorium untuk memasak atau memproduksi sabu juga ditemukan.

"Di lantai dua rumah itu juga ditemukan ruangan yang biasa digunakan untuk mengeringkan sabu," tutup Arman. (ifand/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT