JAKARTA - Penyidik subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini tengah mengejar satu buron yang diduga memasok senjata api rakitan kepada dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka biasa beraksi di Tangerang.
Terkait pemasok senjata api rakitan tersebut, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, penyidik telah mengantongi identitas tersangka.
"Pembuat senjata rakitan atas nama SLB, identitas sudah berada di tangan petugas kami di lapangan dan sedang dilakukan pengejaran kepada tersangka," ujar Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Pasalnya, dalam penangkapan terhadap dua tersangka curanmor, polidi menemukan senjata api rakitan. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan ke rumah pemasok dan ditemukan empat senjata laras panjang rakitan.
"Total ada empat senjata api laras panjang dan satu senjata laras pendek, dengan 30 butir peluru," kata Pujiarto.
Dua tersangka curanmor bersenpi berinisial AP dan RK, yang tergabung dalam kelompok Rumpin, ditangkap di kawasan Tangerang, dini hari tadi.
Keduanya merupakan pemain lama dan sudah dua kali ditangkap atas kasus serupa. Keduanya baru bebas akhir 2019 lalu dari sebuah Lapas di Depok, dan langsung kembali beraksi.
Atas perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Selain polisi juga menjerat tersangka yang membawa senpi rakitan UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (firda/win)