Pedagang Bekasi Tidak Boleh Lagi Menjual Minyak Goreng Curah

Senin 09 Mar 2020, 19:17 WIB

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ancang-ancang  mengharamkan penggunaan plastik dengan dalih apapun. Dan ini berakibat kepada penjualan minyak goreng curah, yang selalu dikemas dengan kantong plastik transparan.

Kini tak akan boleh lagi menjual minyak goreng curah, sebab ada Surat Edaran, Pemkot Bekasi akan melarang pedagang yang masih menjual minyak curah secara eceran,  baik di pasar maupun pedagang kelontong. “Sudah ada surat edarannya dan berlaku efektif tahun depan, supaya warga mempersiapkan diri.

Surat edaran Walikota Bekasi bernomor 510/273/SETDA.TU ini  telah dikeluarkan pada, 28 Februari 2020 lalu tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan.

Artinya, seluruh pengusaha warung kelontong yang ada di Kota Bekasi diminta untuk tidak lagi menjual belikan minyak curah dengan mengganti minyak dalam kemasan. Aturan ini mulai berlaku pada, 31 Desember 2020.

“Surat Edaran itu baru dikeluarkan 28 Februari 2020, namun sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum terbitnya surat edaran. Sampai saat ini juga masih sosialisasi,” kata Walikota Bekasi saat dikonfirmasi usai apel pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (09/03/2020).

Sebelum pemberlakuan, Pemkot Bekasi akan melakukan pembinaan kepada masyrakat, utamanya kepada para pedagang terkait minyak curah tersebut.

“Pembinaan itu untuk keamanan pangan, jadi tidak mungkin juga dinas harus keliling ke warung kelontong yang ada di Kota Bekasi. Satu atap kepada pelaku usaha minyak goreng curah langsung. Nanti soal harga juga masih disesuaikan,” jelasnya. (saban/win)

Berita Terkait

News Update