JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), atau perusahaan travel umrah untuk menjadwal ulang keberangkatan jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Penjadwalan ulang berdasarkan kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Kemenag pada tgl 28 Februari yang dihadiri beberapa perwakilan Kementerian /Lembaga terkait, termasuk perwakilan maskapai dan asosiasi PPIU," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim,di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Diberitakan sebelumnya, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan akses masuk ke negara tersebut sejak 27 Februari lalu berdampak pada tertundanya keberangkatan puluhan ribu jemaah umrah Indonesia.
"Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang. Biar proses refund hanya untuk visa saja sebagimana kebijakan dari Saudi," jelas Arfi.
Selain visa, kata dia, komponen biaya umrah itu kan antara lain mencakup transportasi udara dan darat, akomodasi, komsumsi, manasik, perlengkapan.
Arfi juga meminta jemaah untuk bersabar menunggu update informasi dari Saudi terkait pencabutan kebijakan penangguhan. Sebab, PPIU tentu menunggu kepastian pencabutan penangguhan terlebih dahulu saat akan melakukan penjadwalan ulang.
"Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas. Dan, jemaah tak akan dimintai biaya tambahan," jelas Arfi.
Menurut dia ini kondisi force majeur yang tidak diinginkan semua sehingga semua pihak ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan. Sejalan dengan itu, Kemenag juga mendorong PPIU untuk tidak membuka dan menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sampai ada kepastian keberangkatan dari Saudi.(johara/tri)