TANGSEL – Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel Purnama Wijaya meresmikan terminal bus Tipe C, kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Jl. Cemara Raya, Kel. Rawa Mekar Jaya, Minggu (8/3/2020).
Saat ini tersedia 10 rute atau trayek yang siap melayani masyarakat Tangsel.
“Tolong jaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban dengan hadirnya terminal bus tipe C BSD ini. Ada sepuluh rute yang akan melayani, yaitu ke Intermark Tangerang, Bandara Soekarno Hatta, BSD dan kawasan Fatmawati, Jakarta sudah dapat menggunakan terminal ini,” kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel Purnama Wijaya.
Menurut dia, kehadiran terminal tipe C ini memang sempat ramai dan ada protes terkait polusi udara. Tapi semua menjadi masukan Pemkot Tangsel untuk membenahi dan memperbaiki kekurangan yang ada.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat banyak,” tutur Airin yang didampingi Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dan Dandim 0506/Tangerang Kol.Inf. Wisnu Kurniawan.
Polusi udara yang terjadi, imbuh dia, adalah banyaknya pemakai kendaraan pribadi. Dengan kehadiran terminal bus dan angkutan massal tentunya dapat mengurangi jumlah volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan yang tentunya dapat mengurangi polusi udara yang ada.
Ditambahkan Kepala Dishub Tangsel, Purnama Wijaya, terminal Tipe C Jl. Cemara Raya, Kel. Rawa Mekar Jaya ini hanya melayani sepuluh rute atau trayek baik dalam maupun luar kota antara lain trayek atau rtute dalam kota yaitu B 16 rute BSD – Muncul, B 04 rute BSD - Cikokol, B27 rute BSD-Parung, B08 BSD-Jombang dan B12 rute BSD-Ciputat.
Untuk perjalanan luar kota menggunakan bus Transjakarta melalui rute BSD - Jelambar, Bus BSD Link melayani rute Avani-Sektor 1,3, dan Bus BSD Link melayani rute Greenwich Park-Sektor 1,3, Bus PPD melayani BSD (Intermark)-Bandara Soekarno Hatta dan Bus Royaltrans melayani BSD-Fatmawati, katanya.
Terminal tipe C yang dibangun oleh Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel yang menghabiskan dana anggaran tahun 2019 sebesar Rp 819 juta, imbuh dia, merupakan amanah dari UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Serta peraturan menteri perhubungan No 132/2015 tentang penyelenggaraan terminal dan penumpang angkutan. (anton/tri)