Razia Warung Jamu dan Panggung Hiburan, Polsek Sawangan Sita 156 Botol Miras

Minggu 08 Mar 2020, 10:00 WIB
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo didampingi Ketua Pokdarkamtibmas Sektor Sawangan Bojongsari Didi merazia warung jamu yang menjual miras . (angga)

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo didampingi Ketua Pokdarkamtibmas Sektor Sawangan Bojongsari Didi merazia warung jamu yang menjual miras . (angga)

DEPOK – Patroli Skala Sedang Polsek Sawangan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari sejumlah warung  jamu dan hiburan panggung musik dangdut.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo didampingi anggota pengawas selama dua hari berturut-turut mulai Jumat (6/3) malam hingga Minggu (8/3) dini hari.

Dalam operasi itu  berhasil disita  156 botol miras jenis anggur dan bir hitam.

"Sasaran operasi kita adalah warung jamu serta tempat hiburan musik Familis yang diduga menjual Miras secara sembunyi-sembunyi . Kami menyita  dus miras jenis anggur yang dijual secara diam-diam atau ilegal," ujarnya kepada Poskota.id, Minggu (8/3/2020) pagi.

Mantan Kanit Narkoba Polda Metro Jaya ini mengungkapkan patroli Skala Sedang gabungan bersama Pokdarkamtibmas  dilakukan dalam upaya menciptakan situasi kondusif dari para pelaku kejahatan konvensional, balap liar, tawuran, dan peredaran miras atau narkoba.

"Kita tidak dapat bekerja sendiri jika tidak dibantu sama unsur masyarakat serta mitra kamtibmas untuk menjadi polisi bagi diri sendiri peduli terhadap gangguan Kamtibmas di lingkungan," ujarnya.

"Para pemilik toko jamu yang dirazia daerah Pasir Putih dan Bojongsari kita bina dan membuat surat pernyataan tidak menjual kembali karena melanggar Perda Kota Depok soal menjual Miras." (angga/tri)

News Update