TANGSEL – Upaya menghindari permasalahan hukum terhadap lahan atau tanah yang masuk milik aset pemerintahan kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Kantor Wilayag BPN terus mengeber penyelesaian penyertifikatannya.
“Kami terus mengejar target penyelesaian tanah atau lahan aset milik pemerintah yang masih banyak belum terdata atau disertifikatkan di Kota Tangsel dalam waktu cepat,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Banten Andi Tenri Abeng.
Hal tersebut diungkapkan Andri Tenri usai menandatangani MoU dengan Kanwil Banten yang dihadiri Kepala Kantor BPN Tangsel Himsar, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel Warman Syanudin, Sabtu (7/3/2020).
Sebetulnya kegiatan dan pelaksanaan ini sudah dilakukan setelah adanya MoU beberapa waktu lalu namun baru dapat dilaksanakan sekarang .
“Yang paling penting endingnya adalah menyelesaikan sekitar 434 bidang aset dapat selesai maksimal 5 minggu,” ujarnya yang beralasan dari beberapa lahan aset Pemkot Tangsel seperti lahan sekolahan, kantor kelurahan, puskesmas dan lainnya termasuk jalan dan gorong gorong.
Kepala Kantor BPN Tangsel Himsar berharap, dengan MoU ini aset-aset milik Pemkot Tangsel lebih tertib dan tertata serta adanya kepastian hukum.
“Seluruh aset pemerintah harus disertifikatkan agar tidak timbul masalah dikemudian hari dan yang tidak bermasalah diharapkan dapat selesai dalam tahun ini juga,” katanya. “Selain asset pemerintah, tanah wakaf juga diharapkan untuk segera disertifikatkan.”
Hal senada dikatakan, Wali Kota Airin Rachmi Diany yang didampingi Kepala BPKAD setempat Warman Syanudin.
Airin menegaskan, masalah pendataan dan pembuatan sertifikat aset pemerintah tentunya akan melibatkan para camat untuk wilayah aset yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
“Untuk Kanwil BPN memonitor dan BPN Tangsel yang menandatangani sertifikat. Totalnya yg direncakanan akan ada 1100 pendaftaran di tahun ini. Ada 4000-an bidang termasuk jalan, gorong-gorong dan drainase,” ujarnya. (anton/tri)