Dukung Kebijakan B30, Menperin Apresiasi Pelaku Industri Kendaraan Komersial

Minggu 08 Mar 2020, 11:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) bersama Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi (tengah) mencoba kendaraan komersial .(ist)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) bersama Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi (tengah) mencoba kendaraan komersial .(ist)

JAKARTA – Dukung kebijakan mandatori biodiesel (B30) yang diluncurkan Presiden Jokowi pada Desember 2019 lalu di Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi para pelaku industri kendaraan komersial dalam negeri.

Usai membuka Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020 yang diselenggarakan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Agus Gumiwang yang kerap disapa AGK ini mengatakan B30  bakal membawa efek berganda bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, program B30 pada tahun 2020 diproyeksi mampu menyerap biodiesel dalam negeri sebesar 9,6 juta kiloliter (kL) sehingga akan mengurangi impor solar sebesar 3 juta kL. Selain itu, bakal meningkatkan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp13,81 triliun, serta mengurangi emisi GRK sebesar 14,25 juta ton CO2 atau setara 52.010 bus kecil.

“Kebijakan ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang telah berhasil mengimplementasikan mandatori B30 dengan bahan baku utama bersumber dari kelapa sawit,” tegasnya. “Hal ini sekaligus untuk mewujudkan produksi kendaraan yang ramah lingkungan.”

Ke depannya, lanjut Agus,  industri kendaraan komersial diharapkan kontribusinya untuk terus menyukseskan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya seperti penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2023.

Kebijakan ini, tambah Agus,  dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya, serta kebijakan penerapan standar baku mutu standar emisi Euro 4 yang akan berlaku efektif pada bulan April 2021 untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.(tri)

Berita Terkait

News Update