3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten.

Minggu 08 Mar 2020, 18:38 WIB
ilustrasi

ilustrasi

SERANG –  Jaringan peredaran narkotika jenis ganja berhasil diungkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka pengguna, pemesan dan pengedar, sedangkan bandar barang haram tersebut masih dalam pengejaran.

"Ada tiga tersangka yang sudah kami amankan berikut barang bukti yang diduga ganja seberat 2108 gram," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/3/2020).

Dikatakan Yohanes, ketiga tersangka ditangkat di tiga lokasi berbeda sepanjang Sabtu (7/3/2020) malam.

Menurutnya, awal pengungkapan bermula ketika petugas mendapat Informasi terkait adanya peredaran/penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung menggerakan anggota untuk melakukan penyelidikan. 

"Satu tersangka N (25), berhasil kami amankan di rumahnya di Kampung Laban, Sabtu sekitar pukul 18.30. Dari dalam rumah tersangka N ini, kami temukan barang yang diduga ganja yang dibungkus plastik bening," terang Yohanes.

Dalam pemeriksaan, tersangka N menyebut jika barang yang diamankan petugas tersebut merupakan titipin dari tersangka LA(23), teman mainnya dan menangkap tersangka LA saat akan mengambil barang haram tersebut.

"Dalam pemeriksaan, tersangka LA juga mengaku ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik F (25).  Atas dasar pengakuan itu tersangka F juga kami tangkap," ujarnya.

Saat diintrogasi, tersangka F mengatakan bahwa barang miliknya ia dapatkan dari seseorang yang bernama H (DPO)  yang menurut pengakuannya berasal dari Medan 

"Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti 2  bungkus plastik bening  yang tiap bungkus plastik berisi bahan/yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto  keseluruhan  2108 gr, 4 buah handphone, 1 tempat rokok yang didalamnya diduga ganja yang sudah dibentuk menjadi rokok sebanyak t6 batang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengatakan bahwa atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Subdit III Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan peran aktif tokoh masyarakat  bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat," imbaunya. (haryono/tri) 

News Update