Polisi Gerebek Pabrik Ilegal, 91.200 Masker Disita

Jumat 06 Mar 2020, 21:17 WIB
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung memimpin penggerebekan pabrik masker yang diduga memproduksi masker secara ilegal. (haryono)

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung memimpin penggerebekan pabrik masker yang diduga memproduksi masker secara ilegal. (haryono)

Sementara itu, perwakilan pabrik berinisal NE membantah jika pabrik tersebut tidak memiliki izin. Namun dalam perkara ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Untuk izin industri kita ada, minta waktu dua hari, nanti akan dilengkapi semuanya (izin yang diperlukan oleh penyidik), kita memproduksi sekitar 8 atau 9 bulanan," katanya.

Menurut NE, selama ini produk masker dari pabriknya dikirim ke pabrik-pabrik di Indonesia. Sedangkan untuk ekspor dikirim ke Hongkong dan Singapura.

"Kalau untuk peredaran sama. Menggunakan barang impor. Untuk produksi hanya eksportir. Kalau barang impor kita ke pabrik-pabrik. Cuma untuk impor per awal Februari kita dapat info supplier untuk impor stop dulu," ujarnya. (haryono/yp)

News Update