Pengurusan Izin Villa dan Rumah Sakit, Seret 2 Pejabat Pemkab Bogor ke Penjara

Jumat 06 Mar 2020, 16:00 WIB
AKBP Roland Ronaldy, Kapolres Bogor kepada wartawan..(yopi)

AKBP Roland Ronaldy, Kapolres Bogor kepada wartawan..(yopi)

BOGOR –  Dua pejabat Pemkab Bogor IR dan FA yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian Polres Bogor di tahan Penyidik, setelah berstatus tersangka. 

Berdasarkan hasil penyidikan, IR selaku Sekdis dan FA selaku Kabid pada dinas DPKPP Kabupaten Bogor terlibat kasus suap menyuap dalam proses ijin villa di Puncak dan ijin rumah sakit di Cibungbulang Bogor. 

Kedua PNS yaitu, IR dan FA dalam bekerja telah menyalagunakan jabatan. FA berperan membantu atasannya IR untuk kepentingan pribadi dengan menerima suap dari pemohon  IMB (ijin mendirikan bangunan). 

“Keduanya sudah dijadikan tersangka. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Bogor di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor. FA dan IR, diduga menerima suap dalam proses perizinan pembangunan villa dan rumah sakit,” kata AKBP Roland Ronaldy, Kapolres Bogor kepada wartawan. 

FA dan IR menurut AKBP Roland, di ancam dengan pasal tindak pidana korupsi. Mereka menerima uang yang memang bukan kewenangannya,” kata AKBP Roland.

Suap diberikan, agar IR dan FA memuluskan permohonan perijinan pembangunan villa di Puncak, Kecamatan Cisarua dan rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Intinya untuk proses mengeluarkan IMB di dua obyek ini. Mereka ditangkap bersama empat orang lain pada Selasa (3/3/2020) sore.

Namun dalam pemeriksaan, empat orang, kami pulangkan,” ujarnya sambil menambahkan, dalam OTT ini pihaknya selain mengamankan barang bukti berupa dokumen dalam kardus, juga menyita uang tunai sebesar Rp120 juta. (yopi/tri) 

News Update