VIRUS corona benar-benar telah menggegerkan dunia dan membuat panik warga di muka bumi, termasuk di Indonesia. Mulai dari sikap over protektif, kepanikan warga dengan memborong sembako, naiknya harga rempah-rempah bahan pembuat jamu, hingga ulah spekulan yang menimbun masker guna mencari keuntungan pribadi.
Situasi panik tak bisa dihindari ketika pemerintah secara resmi mengumumkan ada warga di Depok terinfeksi virus corona.
Sikap yang diambil warga pun beragam demi memproteksi diri dari ancaman penyakit ‘flu Wuhan’. Mulai dari memborong bahan kebutuhan pangan, hingga memborong rempah-rempah atau empon-bahan bahan baku jamu.
Imbasnya, banyak spekulan yang memanfaatkan situasi ini. Pelaku ekonomi mencari keuntungan di tengah kepanikan warga. Semisal, harga empon-empon mendadak meroket di luar nalar. Harga jahe merah tembus Rp90 ribu per kilogram, temulawak tak biasanya dijual Rp50 ribu perkilogram, dan bahan ‘bumbu dapur’ lainnya yang juga bahan baku jamu juga melejit.
Spekulan lainnya menimbun masker hingga terjadi kelangkaan. Tujuannya, meraup untung besar. Harga masker yang biasanya Rp25 ribu per boks, kini Rp250 ribu-Rp300 ribu. Sudah sekitar 600 ribu masker yang disita polisi dari sejumlah spekulan.
Situasi ini harus disikapi pemerintah dengan melakukan langkah-langkah tepat guna meredam kepanikan warga. Langkah komprehensif tim terpadu harus dilakukan dalam mulai dari langkah-langkah medis, langkah ekonomi menstabilkan harga serta penegakan hukum.
Heboh virus corona mau tidak mau telah menggangu sektor ekonomi maupun sosial. Contoh kecil, naiknya harga ‘bumbu dapur’ bahan baku jamu, membuat ibu rumah tangga mengeluh. Bahan rempah-rempah kini sulit dicari di pasaran. Selain ‘pemain masker’, diduga ada spekulan lain yang juga menimbun bahan rempah-rempah demi meraup untung besar.
Pemerintah diharap segera turun tangan mengatasi situasi ini dengan meredam gejolak harga bahan dapur yang kian tak terkendali. Langkah lainnya, sosialisasi dan edukasi tentang virus corona supaya masyarakat tidak paranoid, namun tetap waspada menjaga diri. Langkah penting lainnya, tegakkan hukum. Spekulan yang meraup untung di tengah kepanikan warga, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. **

Langkah Komprehensif Hadapi Kepanikan Corona
Jumat 06 Mar 2020, 10:16 WIB
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Serempak Bulan Mei 2025, Gunakan NIK KTP Anda untuk Verifikasi
25 Apr 2025, 16:31 WIB

Masih Bingung Cara Pasang SIM dan MicroSD ke HP Android? Ikuti Langkah Ini!
25 Apr 2025, 16:28 WIB

Emas Batangan vs Perhiasan, Investasi Mana yang Paling Cuan?
25 Apr 2025, 16:24 WIB

Dituding Idap HIV, Benarkah Paula Verhoeven Tertular dari Baim Wong? Ini Kata Hotman Paris
25 Apr 2025, 16:22 WIB

Dari Rumah Saja, Kini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Cukup Mainkan Game Penghasil Uang Ini!
25 Apr 2025, 16:16 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Lagi untuk KPM, Cek Nominalnya di Sini!
25 Apr 2025, 16:16 WIB

7 Rekomendasi Lip Balm untuk Bibir Kering, Melembapkan dan Melindungi Kamu Seharian
25 Apr 2025, 16:15 WIB

26 April Diperingati sebagai Hari Peringatan Bencana Chernobyl Internasional, Ini Sejarah dan Filmnya
25 Apr 2025, 16:13 WIB

Cocok Jadi Pengganti David da Silva di Persib, Bobotoh Rekomendasikan Penyerang Asal Jepang Ini
25 Apr 2025, 16:09 WIB

Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Mengaku Khilaf
25 Apr 2025, 16:06 WIB

Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Dana Bantuan Sosial KLJ 2025 Lengkap di Sini
25 Apr 2025, 16:05 WIB

Mulai Investasi Emas? Berikut Cara Ketahui Harga Emas Naik atau Turun
25 Apr 2025, 16:02 WIB

Lagi! Lisa Mariana Bongkar Dugaan Perselingkuhannya, Sebut Ridwan Kamil Sosok Protektif
25 Apr 2025, 16:00 WIB

Bansos Rp400.000 Masuk Rekening? Ini Jenis Bantuan dan Jadwal Pencairannya!
25 Apr 2025, 15:57 WIB

Bukan dari Pinjol atau Paylater! Ini Cara Baru Pinjam Saldo Lewat DANA, Cair dalam Hitungan Menit dan Diawasi OJK Simak Selengkapnya
25 Apr 2025, 15:55 WIB
