JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sampai kini tidak pernah menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail dalam acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.
Sebab itu, Maqdir mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan tersangka dan buron kepada kliennya itu. "Panggilan yang selama ini dilakukan KPK tidak pernah sampai kepada Nurhadi," ucap Maqdir.
Ia menyebut kliennya itu juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Sepanjang yang kami alami dari fakta-fakta yang kami diberitahu oleh Pak Nurhadi, panggilan terhadap Pak Nurhadi atau paling tidak pemberitahuan adanya SPDP atau beliau juga belum pernah diperika sebagai calon tersangka," ujarnya.
"Bayangkan kalau orang ditetapkan sebagai tersangka SPDP-nya dia tidak tahu, tahunya dari orang lain. Itu yang kita tidak tahu, panggilan-panggilan ini disampaikan ke siapa, siapa yang terima kami tidak tahu," kata dia.
Selain itu, Maqdir menyoroti status Nurhadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merasa heran dengan proses hukum di KPK yang menetapkan Nurhadi dalam DPO.
"Secara resmi kita tidak pernah tahu, yang tahunya dari pengumuman koran media kemudian saya lupa ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) pers rilis yang disampaikan oleh pihak KPK," ucap dia.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Maqdir mengungkapkan dirinya sudah kehilangan kontak dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu. Maqdir menceritakan terakhir kali bertemu dengan Nurhadi pada akhir Januari 2020 lalu.
Chairman SA Institut Suparji Achmad menjelaskan, soal Nurhadi, bahwa dengan adanya praperadilan seharusnya KPK menghormati proses hukum yang sedang diajukan Nurhadi.
Kata dia, adanya praperadilan, itu untuk menggugurkan proses tersangka. Sebab perkara Nurhadi bukan operasi tangkap tangan. Dan norma tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu 7 hari baru ditentukan. Selanjutnya harus ada uji empiris yang kuat adanya gratifikasi. (johara/win)
Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Pernah Terima Panggilan KPK, Heran kok Jadi DPO
Jumat 06 Mar 2020, 22:20 WIB

Acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.(johara)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Harga Emas Antam 4 Mei 2026 Turun Tipis ke Rp2.795.000 per Gram, Waktunya Serok?
Senin 04 Mei 2026, 11:19 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Persib Bandung dan Persija Jakarta Hari Ini di Super League 2026
04 Mei 2026, 10:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Mei 2026 Stabil di Angka Rp2.470.000 per Gram
04 Mei 2026, 08:21 WIB
JAKARTA RAYA
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 36 Apartemen Cengkareng, Korban Tinggalkan Pesan
03 Mei 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 36 Apartemen di Cengkareng Jakbar
03 Mei 2026, 22:42 WIB
Daerah
Viral di Medsos, Kyai di Pati Diduga Lakukan Pelecehan dan Intimidasi Korban
03 Mei 2026, 21:05 WIB
OTOMOTIF
Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu
03 Mei 2026, 21:00 WIB
HIBURAN
Josh Holmes Bikin Geger Jakarta, 350 Tiket Konser Ludes Tanpa Promotor
03 Mei 2026, 20:00 WIB
EKONOMI
Sistem Pajak Coretax Disorot DPR, Dinilai Belum Siap Digunakan Optimal
03 Mei 2026, 19:55 WIB
TEKNO
10 Upgrade iPhone 18 Series Ini Disebut Bakal Ubah Segalanya, Cek Selengkapnya!
03 Mei 2026, 19:55 WIB
HIBURAN
Anak Cardi B Siapa? Ini Daftar Anak Sang Rapper yang Lagi Viral Setelah Live TikTok Putar Pok Ame Ame
03 Mei 2026, 19:19 WIB
KHAZANAH
Mimpi Dapat Uang Banyak, Pertanda Rezeki atau Ujian? Cek Penjelasannya Menurut Islam
03 Mei 2026, 19:10 WIB
OTOMOTIF
Mitsubishi Fuso eCanter Mulai Digunakan di Indonesia, Skema Sewa Jadi Solusi Baru
03 Mei 2026, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Polisi Dalami Dugaan Masalah Sistem dan Infrastruktur
03 Mei 2026, 18:45 WIB