DPR sebut 'Indonesia Terang' Program Fiktif, Pelaksana Membantah

Jumat 06 Mar 2020, 05:25 WIB
Komisaris PT IRJ Gempar Soekarno Putra selaku Komisaris PT Imza Rizky Jaya. (ist)

Komisaris PT IRJ Gempar Soekarno Putra selaku Komisaris PT Imza Rizky Jaya. (ist)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu meminta pemerintah dan aparat berwajib menindaklanjuti dugaan program fiktif "Indonesia Terang" yang dilaksanakan perusahaan swasta PT  Imza Rizki Jaya (IRJ) melalui kegiatan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya.

Dugaan penipuan dimulai ketika PT IRJ menawarkan secara gratis program Indonesia Terang kepada Pemerintah Daerah, namun ada kepala daerah diminta membayar.

Program Indonesia Terang ini sebenarnya program Pemerintah sejak Menteri Sudirman M. Said untuk mengaliri listrik rumah tangga secara gratis ke seluruh masyarakat.

“Karena sebagaimana diketahui masih banyak masyarakat di daerah yang belum mendapat listrik. Program ini terus berjalan hingga saat ini. Tentu ini sangat baik,” ungkap Gus Irawan, di DPR,  terkait hasil Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020), seperti dirilis dpr.go.id.

Tudingan  Gus Irawan Pasaribu tersebut memperoleh respon dari Komisaris PT IRJ Gempar Soekarno Putra selaku Komisaris PT Imza Rizky Jaya.

"Apa dasar hukum Pak Gus Irawan Pasaribu bahwa program Indonesia Terang proyek fiktif? Perlu diinformasikan bahwa Program Indonesia Terang bukan merupakan dana Kemeterian ESDM ataupun dana pemerintah, melainkan murni kepedulian PT Imza Rizky Jaya ke masyarakat Indonesia," kata Gempar, Kamis (5/3/2020).

Program "Indonesia Terang" sudah merambah wilayah Bogor, Agam, Tidore Kepulauan, Solo, Semarang, Kendal, Ciamis, Bone Bolango, Pidie Jaya dan Jepara.

Gempar memastikan bahwa PT. IRJ menawarkan secara gratis program Indonesia Terang kepada pemerintah daerah.

"Program ini diadakan secara gratis untuk pemasangan PJUTS khusus di daerah-daerah yang belum ada penerangan jalan oleh PLN dan Kementerian ESDM," ujar Gempar.

Bahwa adanya tuduhan bahwa PT. IRJ berkeliling daerah menawarkan program PJUTS secara gratis itu adalah tidak benar.

Sebab yang meminta program PJUTS itu untuk dilaksanakan di daerahnya adalah perusahaan-perusahaan dari daerah yang menawarkan diri untuk menjadi subkontraktor dari PT. IRJ.

"Kalau mungkin adanya penawaran itu dari pihak-pihak tertentu kepada kepala daerah, dapat dipastikan bahwa itu bukan berasal dari PT. IRJ. Sehingga perlu keterbukaan siapa kepala daerah yang diminta dana dan siapa orang yang meminta dana tersebut," ucap Gempar.

Gempar juga menolak tuduhan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana yang menyebutkan kegiatan PT IRJ ilegal.

"Tuduhan Pak Dirjen dalah. Program pengadaan dan pemasangan PJUTS bersumber keuangan dari swasta murni dan bukan berasal dari APBN atau APBD atau Dana Non Budgeter Pemerintah, artinya bukan berasal dari keuangan negara Republik Indonesia. Melainkan dana hibah sosial kemanusiaan yang bersumber dari organisasi-sosial," Kata Gempar. (rizal/win)

News Update