ADVERTISEMENT

2 Orang akan Seludupan Obat Terlarang Saat Lihat Sidang di PN Depok

Jumat, 6 Maret 2020 22:45 WIB

Share
2 Orang akan Seludupan Obat Terlarang Saat Lihat Sidang di PN Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Seorang pria RE (31), dan RN (20), istri salah seorang tahanan narkoba  diamankan petugas Kepolisian Polsek Sukmajaya dan Pengawal Tahanan (Waltah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok saat ingin menyeludupkan dan memberikan sejumlah obat terlarang yang dikemas dalam makanan. 

"Kami berhasil menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan atau dikemas dalam bentuk makanan siap saji yang akan diberikan kepada salah satu tahanan narkoba ketika akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, " kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto didampingi Kasie Intel Kejari Depok,  Herlangga  Murdianto,  Jumat (6/3/2020).

Makanan itu dibawa dua orang yaitu RE dan RN, warga Bakti Jaya,  Sukmajaya salah satu istri tersangka tahanan narkoba yang tengah menunggu tahanan di sekitar tempat tahanan sementara di PN Depok. 

Obat terlarang yang berhasil disita petugas di sekitar PN Depok antara lain Riklona Clonazepam, merk Mersi sebanyak 10 tablet. Dan jenis obat terlarang itu termasuk psikotropika. 

Kedua orang itu kini sudah dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan kasus penemuan obat terlarang yang disimpan dalam kemasan makanan tersebut.

Informasi yang diperoleh obat Riklona merupakan obat penenang yang mengandung clonazepam. Dilansir oleh Alodokter.com, clonezapam adalah obat golongan antikonvulsan yang bermanfaat mencegah atau mengontrol kejang dan epilepsi.

Karena obat ini termasuk jenis psikotropika, maka penggunaannya pun harus berdasarkan anjuran dokter. Jika tidak, penggunaannya bisa menyebabkan efek samping ringan hingga paling berbahaya.

Efek samping dari penyalahgunaan clonezepam, antara lain penurunan kesadaran, depresi, pusing, gangguan koordinasi gerakan, kelelahan, gangguan ingatan, rhinitis, kebingungan dan infeksi saluran pernapasan bagian atas.

Mereka yang memakai obat tersebut seharusnya ada keterangan dokter karena mereka yang meminum dapat mengalami efek samping seperti kantuk parah, perubahan perilaku, halusinasi, pikiran untuk bunuh diri, detak jantung berdebar dan gerakan mata tidak biasa. (anton/win) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT