Polda Kepri Kembali Sita Ribuan Masker Ilegal

Kamis 05 Mar 2020, 20:29 WIB

BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menemukan ribuan kotak masker tidak sesuai standar kesehatan dan tidak memiliki izin edar.

Temuan itu diperoleh saat sidak di PT. SJL, di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3/2020).

“Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Sidak juga dilakukan di Apotek Budi Farma Nagoya. Namun di lokasi ini tidak ditemukan stok atau persediaan masker. 

Sebelumnya, petugas Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT. ESM, di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, Rabu (4/3/2020). Menurut Harry kegiatan ini merupakan tindaklanjut instruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mengambil tindakan terkait langkanya masker wajah.

Jokowi menyebut adanya dugaan penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga fantastis. “Seluruh masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan sampai hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada A sebagai Direktur PT. SJL,” ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

“Dan Pasal 197 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Harry. (ruh/ys)

News Update