Mal Cilandak Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Kamis 05 Mar 2020, 21:34 WIB
Wakil Walikota Jaksel saat melakukan sosialisasi larangan menggunakan kantong plastik. (wandi)

Wakil Walikota Jaksel saat melakukan sosialisasi larangan menggunakan kantong plastik. (wandi)

JAKARTA - Ratusan pedagang di Mal Cilandak, Jalan Fatmawati, Gandaria Selatan, Cilandak, berkomitmen mengurangi penggunaan kantong plastik. Tujuannya guna mendukung Pergub 142 tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Plastik Ramah Lingkungan. 

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji menyambut baik komitmen para pedagang tersebut. Bahkan dia juga mengajak ketua RW dan pengelola mal agar mulai membiasakan diri hidup tanpa kantong plastik. 

"Selain mengurangi kantong plastik saya juga mengimbau untuk membikin bank sampah, kurangi penggunaan sedotan, dan wadah minum sendiri dari rumah masing-masing" pinta Isnawa, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, di tengah majunya inovasi, banyak alternatif bagi perusahaan untuk tidak menggunakan kantong plastik. Salah satunya dengan plastik berbahan serat tapioka.

Sebab dengan bahan ini selain awet juga bisa dibawa kemana-mana. Kantong tapioka tidak akan lama terurai. 

"Wadah serat dari tapioka, kantong itu bisa dimakan tikus dan tidak butuh waktu yang lama untuk terurai. Jadi salah satu cara untuk mengurangi dengan memakai bahan tersebut" ujarnya. 

Camat Cilandak, Mundari menambahkan, mengatasi keterlibatan masyarakat dalam pengurangan sampah sangat penting dan ini juga bisa dilakukan dengan hal sederhana.

Ia menuturkan kesadaran akan sampah sendiri hingga saat ini masih terbilang minim, namun harus segera dilakukan. 

"Ngurangin 120 ton dari total sampah se Kecamatan Cilandak itu sudah lumayan. Tapi malah jangan nambah banyak. Karena kita tahu sampah bisa berasal dari Gandaria Selatan bisa juga dari pendatang," kata Mundari. 

Narayu, perwakilan pedagang mengaku siap menjalankan pergub sesuai dengan perintah yang diinstruksikan.  Ia berharap ini akan membawa dampak positif bagi generasi mendatang. 

"Kami siap mengikuti dan mengimpelentasikan Pergub 142 tahun 2019. Kami juga menyambut baik peraturan dalam mengurangi penggunaan kantong plastik," ungkap Narayu. (wandi/ys)

News Update