Kapolsek Sawangan Musnahkan 51 Kg Ganja

Kamis 05 Mar 2020, 15:30 WIB
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo bersama unsur Muspika dan lembaga instansi hukum Kota Depok memusnahkan membakar puluhan kg barang bukti ganja (angga)

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo bersama unsur Muspika dan lembaga instansi hukum Kota Depok memusnahkan membakar puluhan kg barang bukti ganja (angga)

DEPOK – Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo dengan unsur pemerintah dan tokoh masyarakat memusnahkan barang bukti ganja 51 Kg di halaman Komplek Pusdik Senkom (eks Taman wisata Permata Buana), Jalan H.Hanafi RT.01/03, Serua, Bojongsari Kota Depok, Kamis (5/3/2020) siang.

Pemusnahan barang bukti ganja seberat 51 Kg dilakukan bersama dengan beberapa instansi lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan, Danramil Sawangan, mitra kepolisian Pokdarkamtibmas, unsur Muspika Kecamatan Bojongsari dan para tokoh Agama dan pemuda.

"Barang bukti yang pernah kita dapatkan dari pelaku sebelumnya sudah diamankan yaitu ganja seberat 51 Kg peredarannya di Depok dapat digagalkan anggota,"ujar Kompol Suprasetyo kepada Poskota usai acara di ruang kerjanya.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan pemusnahan ganja ini membuktikan bahwa ancaman narkoba memang ada dan sangat membahayakan.

"Pemusnahan ini mengingatkan sekaligus bentuk penyemangat kita untuk sama-sama menjaga generasi muda untuk terhindar dari masalah narkoba karena resikonya sangat luar biasa dan merugikan," katanya.

Barang bukti ganja seberat 51 Kg ini, lanjut Kompol Suprasetyo,  mengungkapkan didapatkan dari penangkapan seorang pelaku S (43),  ojek online, berhasil diamankan di rumahnya Perum Villa Bungur, Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Peredaran narkoba untuk saat ini keberadaan sudah sangat begitu meresahkan dan dapat merusak generasi mendatang. Untuk itu mari kita bersama bersinergi untuk memberantas narkoba,"tutup mantan Kanit Narkoba di Polda Metro Jaya ini. (angga/tri)

News Update