JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Jakarta Utara yaitu Moch.Dimyati sebagai teradu 1 dan Koordinator Gakkumdu Benny Sabdo sebagai teradu 3 disamping sanksi lain dari DKPP berupa peringatan keras.
Sedangkan untuk 3 Anggota Bawaslu lainnya yaitu Rini Rianti, Nur Hamidah dan Sali Imaduddin. juga mendapat sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan Pemberhentian jabatan Ketua Bawaslu Jakut Moch.Dimyati dan Koordinator Gakkumdu Benny Sabdo sejak putusan dibacakan,” tegas Ketua Sidang Muhammad di Jakarta, Rabu (4/3).
Sidang perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2020 dengan Pengadu M. Nur (wiraswasta sekaligus mantan anggota PPK Cilincing, Jakarta Utara) dan La Radi Eno (Advokat) sebagai kuasa dari Pengadu.
Pengadu memperkarakan Teradu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara. Mereka adalah Moch. Dimyati (teradu 1),Rini Rianti (teradu 2), Benny Sabdo N (teradu 3), Nur Hamidah (teradu 4) dan Sali Imaduddin (teradu 5).
Dalam putusan sidang DKPP terbukti Teradu tidak menjalankan peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2019 didalam menanggani suatu perkara pelaksanaan pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 serta peraturan lainnya.
Pengadu menyebut para Teradu tidak mengindahkan peraturan Bawaslu dalam menangani temuan dan laporan pelanggaran pemilu, sehingga mempidanakan petugas PPK Cilincing (dalam hal ini Pengadu M.Nur).
Atas dugaan tersebut, Pengadu meminta majelis DKPP memberhentikan tetap para Teradu. Sekaligus merehabilitasi nama baik M.Nur yang dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 24 Juli 2019 atas perkara pidana pemilu dan diperkuat putusan itu oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2019
Sementara Ketua Majelis DKPP, Hasyim Asy’ri Ph.D pada awal persidangan pertama menekankan pada kewenangan kelembagaan antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Jakarta Utara terkait pemanggilan Pengadu atas hilangnya sejumlah suara pada pemilu legislatif (pileg) 2019.
“Sejak awal persidangan saya tekankan pada kewenangan kelembagaan, apakah pemanggilan pengadu itu ranah di Bawaslu atau Gakkumdu. Siapa punya wewenang apa karena ini terkait nasib orang, pidana itu kan berat,” kata Hasyim Asy’ari.
Sebagaimana di ketahui Bawaslu Jakarta Utara meraih Penghargaan Bawaslu Award kategori Gakkumdu Terbaik Pertama dalam pelaksanaan pengawasan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019.(rizal/tri)