ADVERTISEMENT

Bos Gurandil Ditangkap, Omsetnya Rp30 Juta/Bulan

Kamis, 5 Maret 2020 14:30 WIB

Share
Bos Gurandil Ditangkap, Omsetnya Rp30 Juta/Bulan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR –  Sat Reskrim Polres Bogor kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.

Pengungkapan pelaku PETI ini merupakan langkah kepolisian dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan yang tidak bertanggungjawab yang dampaknya mengakibatkan bencana alam. 

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan Kamis (5/3/2020) di Mapolres Bogor mengatakan, pada operasi yang berlangsung Rabu (4/3/2020) kemarin, pihaknya menangkap bos PETI alias gurandil. 

Sejumlah barang bukti juga di amankan. Di antaranya, peralatan pengolahan emas.

Pengusaha gurandil dengan inisial RA ini telah cukup lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan batuan berkadar emas. 

Peralatan pengolahan emas bos gurandil yang diamankan petugas.(yopi)

Dari RA, bos gurandil yang sudah menjadi tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 70 peralatan pengolahan emas tanpa ijin, alat gelundungan emas, 6 tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol yang berisikan cairan merkuri, 3 kompressor, 6 dynamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 buah serokan, 1 emas yang masih berbentuk jendil, 1 buku dan lembar catatan, 1 alat timbangan dan 1 set alat pahat. 

"Dari usaha ilegal ini, tersangka RA bisa meraup Untung Rp30 juta/bulan," kata AKBP Roland Ronaldy.

Menurut Kapolres, atas perbuatannya,  tersangka RA di jerat pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana Priharso 10 tahun atau  denda Rp10 milyar. 

"Kami berharap, dengan pengungkapan bos gurandil ini, dapat memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana,"ujar AKBP Roland. (yopi/tri).

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT