ADVERTISEMENT

Badan Pajak Jaktim: 3 Tahun Tunggak Pajak Kendaraan Akan Disita paksa

Kamis, 5 Maret 2020 08:50 WIB

Share
Badan Pajak Jaktim: 3 Tahun Tunggak Pajak Kendaraan Akan Disita paksa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Petugas Suku Badan Pajak Jakarta Timur, mengejar penunggak pajak dengan menggelar razia di Jalan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Rabu (4/3). Di tahun ini pun, mereka akan melakukan upaya sita paksa kendaraan bagi penunggak yang tak bayar pajak selama tiga tahun.

Dalam razia gabungan itu, petugas menjaring 150 kendaraan, dengan rincian 90 roda empat dan 60 roda dua untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, sebanyak lima sepeda motor ditilang karena belum membayar pajak dengan nilai Rp2 juta, dan 31 mobil dengan nilai Rp146 juta. 

Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, razia yang digelar pihaknya untuk kembali mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor. "Hasilnya, 10 penunggak pajak yang  langsung membayar di tempat dengan nilai pemasukan pajak mencapai Rp158 juta," katanya, Kamis (5/3/2020)

 Para penunggakpajak membayar ditempat usai dirazia.(ifand)

Dikatakan Iwan, razia itu akan terus digelar pihaknya untuk mengejar pendapatan pajak di wilayah Jakarta Timur. Pasalnya, hingga Rabu (4/3), pendapatan pajak dari kendaraan baru mencapai 16,3 persen atau senilai Rp520 miliar. "Sementara target Jakarta Timur sendiri, untuk perolehan pajak tahun ini sebesar Rp3,216 triliun," ujarnya.

Pihaknya, kata Iwan, akan terus mengejar para penunggak pajak kendaraan karena selama ini kesadaran masih rendah dalam membayar pajak. Sehingga bukan hanya melakukan razia, pihaknya juga akan menyasar ke rumah masing-masing penunggak pajak. "Kiita akan door to door ke rumah pemilik kendaraan, agar mereka sadar dalam membayar pajak," ungkapnya.

Di tahun penindakan ini, Iwan mengaku, pihaknya akan memberi sangsi tegas bagi para penunggak pajak. Dimana nantinya, bila ditemukan penunggak pajak kendaraan yang sudah tiga tahun tak membayar kewajibannya, akan dilakukan sita paksa kendaraan. "Karena itu, kami himbau ke masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya agar tak dilakukan sita paksa," tegasnya. (Ifand)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT