JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu di kamar Kosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Kedua tersangka yakni berinisial IF dan JA, kini meringkuk di mapolres jaksel. Lantaran barang bukti sabu seberat 201,32 gram ditemukan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba pada Selasa (3/3/2020) kemarin pk. 02:00 WIB.
Keduanya usai mengambil barang haram tersebut sabu di mall Pondok Gede, Bekasi Kota, Jawa Barat, atas perintah seseorang. Kedua tersangka mengaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
Rencananya, sabu tersebut hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adji/tri)