BATAM - Aksi penggerebekan tekait langkanya masker dan hand sanitizer (pembersih tangan) terus digencarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) yang menyasar sebuah gudang di Komplek Inti Batam Bussiness & Industrial Park, Sei Panas, Batam, Kepri, Rabu (4/3/2020).
Dalam penggerebekan itu, Tim Kriminal Khusus Polda Kepri di bawah pimpinan Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengamankan tiga orang dari lokasi.
“Kami berhasil mengamankan S selaku direktur, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris. Mereka diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kombes Pol Hanny Hidayat.
Selain itu, dari gudang penyimpanan stok barang milik PT ESM itu, tim juga menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek. Barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton. Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton, dan masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.
“Selain itu, kami mengamankan barang bukti hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol,” ungkap Hanny.
Hanny menjelaskan, penggerebekan didasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penimbunan masker. "Sebelumnya juga Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto menginstruksikan agar masalah kelangkaan masker dan hand sanitizer menjadi perhatian, terutama setelah penemuan dua kasus WNI positif korona," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar. (ruh/ys)