TANGERANG - Polda Metro Jaya membongkar dugaan penimbunan masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang. Sebanyak 600 ribu masker berhasil disita petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pemilik masker, yakni H dan W. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. "Pemilik ini statusnya masih saksi," katanya di lokasi, Rabu (4/3/2020).
Bila terbukti melakukan penimbunan masker, lanjut Yusri, status kedua pemilik masker akan berubah menjadi tersangka. Keduanya terancam di jerat Undang-undang perdagangan dan kesehatan.
"Kalau dijerat, ya, kena undang-undang perdagangan dan kesehatan dengan ancaman lima tahun ke atas," ujarnya.
Lebih jauh Yusri menjelaskan, ratusan ribu masker itu rencananya akan dikirim ke China. Padahal, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan terdapat dua WNI positif virus corona, masyarakat di Indonesia sangat membutuhkan masker. "Jadi, maskernya ini berencana akan dikirim ke luar negeri," ungkapnya.
Sebelum diamankan, H dan W diketahui sudah tiga kali mengirim masker-masker miliknya ke luar negeri sejak virus corona mewabah. "Keterangan awal, sudah tiga kali pengiriman dilakukan ke luar negeri," ungkapnya.
Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami negara mana yang menerima pengiriman masker-masker tersebut. "Harganya juga masih kita dalami," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan 600 ribu pcs masker berbagai merk yang disita pihaknya tak memiliki izin edar. "Dipastikan ini tidak ada izin edar. Dipakai di manapun otomatis belum dapat suatu jaminan," bebernya.
Masker-masker yang diduga ditimbun saat Indonesia positif terkontaminasi virus corona (Covid-19) tersebut diklaim tidak dilengkapi izin edar alat kesehatan, yakni AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) maupun AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri). "Dari Kemenkes tidak ada izinnya itu," pungkasnya. (Imam/win)