ADVERTISEMENT

Dinilai Tambah PAD Jakarta, Penerapan ERP Mendapat Dukungan DPRD DKI

Rabu, 4 Maret 2020 19:48 WIB

Share
Dinilai Tambah PAD Jakarta, Penerapan ERP Mendapat Dukungan DPRD DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  -  DPRD DKI Jakarta mendukung penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. Pasalnya, selain dapat mengurangi angka kemacetan juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, mengatakan ERP akan menguntungkan Pemprov DKI karena akan menaikkan PAD yang bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan.

Dia menyambut baik putusan PTUN yang meminta Pemprov DKI Jakarta menjalankan lelang ERP yang telah dimenangkan oleh PT. Bali Towerindo. Karena dengan putusan itu Pemprov DKI bisa segera mengeksekusi ERP di Ibu Kota.

"Dengan putusan di jalankan itu bisa nambah PAD," ujar Misan Samsuri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/4/2020).

Misan juga menilai meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum berkekuatan hukum tetap. Tetapi Pemprov DKI Jakarta harus patuh terhadap putusan tersebut. "Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik Pemprov atau pihak penggugat," tegas dia.

Senada dengan Misan, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengatakan dalam putusannya majelis hakim PTUN tidak membatalkan pembangunan ERP sehingga Pemprov DKI bisa segera merealisasikan.

"ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI, seharusnya pemerintah Pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," kata Hasbiallah.

Menurutnya meski Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan PTUN maka hasilnya belum tentu menang. Disatu sisi, baik menang maupun kalah namun program ERP ini tetap harus berjalan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta.

"Kalau nunggu banding akan berapa lama? Oke kita persiapkan dulu antisipasi kekalahannya, tapi kalau di banding bagaimana? Jangan kita pede akan menang, menang taunya kalah. Toh kalau kalah diketok tetap bisa jalan," tandas dia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang PTUN yang digelar pada Selasa (3/3/2020) kemarin, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT. Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. Dalam putusannya majelis hakim mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilakukan sejak Agustus 2019. (Yendhi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT