9 Tersangka Curanmor Dibekuk 10 Unit Motor Disita 

Rabu 04 Mar 2020, 14:35 WIB
 Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto

 Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto

INDRAMAYU – Beragam cara mencuri kendaraan bermotor dilakukan para pelaku di Indramayu, Jawa Barat. Ada dengan cara membegal di tengah jalan. Ada juga yang mencurinya dari dalam rumah korban,  seperti yang dilakukan 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Polres Indramayu dalam Operasi Jaran Lodaya 2020. 

Ke-9 tersangka itu usianya masih tergolong produktif, yakni dari yang termuda 22 tahun hingga tertua 48 tahun. Identitas mereka yang diamakan Polres Indramayu yaitu;  Sl (22), Hl (25), Cr (35) dan Ks (35), Ag (36), Ty (38),  Rw (40), Kd (42) dan Mk (48).

 Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,  bersama Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengemukakan, dalam Operasi Jaran Lodaya 2020 itu polisi selain mengamankan 9 tersangka curanmor juga mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk yang digasak para pelaku dari dalam rumah korban. 

Dikatakan, ke-9 tersangka itu terlibat dalam 8 kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Indramayu. “Sebetulnya dalam target operasi kita ada 2 tersangka, kemudian ada pengembangan penyidikan,  sehingga jumlah tersangka yang tertangkap bertambah menjadi 9 orang,” ujarnya, Rabu (4/3/2020). 

Kasat Resrkim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru menerangkan, ke-9 tersangka pencuri kendaraan bermotor itu semuanya menggasak sepeda motor dari dalam rumah korban. “Saat korban tertidur pada tengah malam para tersangka itu beraksi mencuri sepeda motor,” ujarnya. 

Tersangka memasuki rumah sasaran dengan cara mencongkel daun jendela. Setelah memasuki rumah, pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat yang dibawa dari rumah. Sepeda motor didorong ke luar rumah mesin dinyalakan lalu motor dibawa kabur. Beberapa saat kemudian sepeda motor curian itu dijual ke penadah barang kendaraan hasil curian. 

Atas perbuatannya itu  para tersangka pencuri diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan penadah sepeda motor hasil curian dijerat penjara 4 tahun berdasarkan Pasal 480 KUHP. (taryani/tri)

News Update