Sebab, berdasarkan keterangan Dewi Indah Lestari, tindakan yang diduga dilakukan oleh LW menjurus kepada tindakan perbudakan.
"Kami sebagai tim kuasa hukum siap membantu. Kita akan buka itu tempat apa, pekerjaannya apa dan kita akan bantu sesuai (profesi) kita sebagai advokat," ungkap Supendi.(adji/tri)