2 Bulan Kerja Sopir dan ART Dianiaya Majikan, Adiknya Minta Bantuan Hukum

Rabu 04 Mar 2020, 12:16 WIB
Dewi, adik korban memperlihatkan foto kakaknya yang diduga dianiaya majikan , saat meminta bantuan hukum.(adji)

Dewi, adik korban memperlihatkan foto kakaknya yang diduga dianiaya majikan , saat meminta bantuan hukum.(adji)

JAKARTA – Pasangan suami istri yang bekerja sebagai sopir pribadi dan asisten rumah tangga (ART) mengaku dianiaya oleh majikannya seorang pengusaha.

Korban yakni Pipit dan Achmad Yanuardi mengaku selama dua bulan bekerja di tempat barunya ini, seringnya dianiaya oleh majikannya.

Adik Achmad, Dewi Indah Lestari akhirnya meminta bantuan hukum atas nasib kakak dan iparnya. Langkah tersebut diambil karena tidak tahan melihat  kondisi kakak dan iparnya saat ini.

Keduanya yang kini masih tinggal di rumah majikan berinisial LW yang terletak di Komplek Menteng Bintaro Sektor 7, Tangsel.

Hingga kini kakak dan istrinya  tak boleh pulang ke rumah. Mereka terpaksa menurut untuk tetap tinggal, lantaran diancam tidak digaji oleh majikan apabila meninggalkan rumah.

"Kalau untuk kepentingan kerja boleh keluar rumah, selebihnya tidak boleh. Jadi anaknya yang datang, mereka nggak boleh pulang," katanya kepada wartawan di Jakarta Selatan Selasa (3/3/2020). 

Dalam foto, Achmad Yanuardi terlihat terluka pada beberapa bagian wajah, seperti lebam pada bagian kening dan hidung berdarah.Potret tersebut diungkapkan Dewi Indah Lestari diambil sesaat Achmad Yanuardi dianiaya di kediaman majikannya.

"Itu kondisi terakhir, dipukul sama majikannya sampai begitu. Jadi setiap ada kesalahan, kakak ipar saya dipukul sama bosnya yang berinisial LW," ungkap Dewi Indah Lestari.

Dewi mengungkapkan, kakak dan iparnya mau bekerja di rumah tersebut karena ditawarkan gaji sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun setelah bekerja, gaji yang ditawarkan kepada keduanya  tidak sesuai harapan. 

"Kakak saya hanya digaji Rp 1 juta, itu pun dipotong Rp 200.000 untuk tabungan kata Bosnya. Sedangkan istrinya digaji Rp 800.000 sebulan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Supendi Hasyim mengaku menerima laporan dari Dewi Indah Lestari. Laporan tersebut katanya akan diteruskan kepada pihak Kepolisian.

Berita Terkait
News Update