Overstay, Pria Warga Negara Mesir Kabur dari Imigrasi Sukabumi

Selasa 03 Mar 2020, 14:25 WIB
Oknum warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Husen Wasfy diamankan karena melebihi batas waktu izin tinggal (0verstay). (sule)

Oknum warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Husen Wasfy diamankan karena melebihi batas waktu izin tinggal (0verstay). (sule)

SUKABUMI – Warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Husen Wasfy diamankan karena melebihi batas waktu izin tinggal (0verstay). Namun, dia kabur saat ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, awal Januari 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020).

Kronologisnya, Wasfy masuk ke Sukabumi sekitar Juni 2016 lalu dan melakukan pernikahan dengan wanita Sukabumi. Tepat bulan Maret 2018,  Wasfy tersandung masalah karena overstay. Saat itu, oleh petugas Imigrasi diamankan dan diberi sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian.

Rupanya, tindakan tegas yang diterima Wasfy tak membuatnya jera. Sekitar Oktober 2019, dia kembali datang ke Sukabumi untuk menjenguk istri dan anaknya. Sayangnya, dia melakukan pelanggaran yang sama. Oleh petugas Imigrasi dia kembali diamankan.

“Sangat disesalkan dia kembali masuk ke Sukabumi malah kembali berbuat pelanggaran,” bebernya.

Saat diamankan petugas, Wasfy malah melarikan diri saat berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Kejadiannya pada Januari 2020. “Dia dijerat dengan pasal 134 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berkasnya kini ditangani pihak Kejari Sukabumi,” paparnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menegaskan pihaknya tak main-main soal pelanggaran dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi warga asing yang masuk wilayah Sukabumi diharapkan memenuhi segala aturan. Tak ada ampun bagi pelanggar,” tandasnya. (sule/tri)

News Update