Tolak Bukakan Pintu, Polisi Dobrak Kamar Apartemen Pengguna Sabu

Senin 02 Mar 2020, 14:25 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Apartemen Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap dua tersangka terkait kasus tersebut, dengan nama David Tjoe alias Muhammad David Alghifari dan Wijayanto Wongsonegoro.

Kedua tersangka ditangkap di kamar 1701, lantai 17 Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Saat hendak ditangkap, kedua tersangka bersikap tidak kooperatif terhadap petugas.

"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata informasi masyarakat tersebut benar. Tim selanjutnya melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2020).

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangja dan di amankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan David Tjoe, polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.

Sedangkan dari tangan tersangka Wiyanto, polisi menyita barang bukti, diantaranya satu plastik klip sabu seberat 1,8 gram dan sepucuk senjata api jenis air soft gun.

"Hasil tes urin keduanya juga menunjukkan positif Amphetamin," jelas Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sabu dan ekstasi merupakan sisa dari narkoba yang telah dikonsumsi para tersangka. Hingga kini, polisi masih memeriksa secara intensif kedua tersangka tersebut. (firda/mb)

News Update