JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid, melaporkan anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan terkait laporan tersebut.
"Kemarin sudah kita terima," ujar Yusri di daerah Bogor, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
"(Ya) Ada laporan masuk dari seorang pelapor inisialnya M, kerjanya advokasi dia melaporkan satu akun twitter @FahiraIdris ya," sambungnya.
Nantinya, laporan tersebut akan diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun saat ini, penyidik masih mempelajari laporan tersebut.
"Jadi ini masih dalam penyelidikan. Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan dari penyidik mendalami laporan dari saudara M tersebut," kata Yusri.
Lebih lanjut ia menjelaskan alasan Muanas melaporkan Fahira. Berdasarkan pengakuan Muanas, ia sempat bertanya kepada pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait cuitan di akun twitter @FahiraIdris. Adapun cuitan itu menyebut soal pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia. Namun setelah dikonfirmasi, apa yang disebutkan cuitan itu tidak benar.
"(Akun twitter @FahiraIdris) Memposting melalui akunnya bahwa virus corona ini sudah merebah di seluruh Indonesia, termasuk sementara ini pasien-pasiennya kemudian diawasi. Kemudian pelapor mengkonfirmasi kepada Kemenkes, bahwa itu ternyata tidak benar," terang Yusri.
"Sehingga pelapor merasa tidak terima, sehingga dia melaporkan yang bersangkutan dalam hal ini adalah akun tersebut," tambahnya.
Laporan tersebut dibuat oleh pelapor pada Minggu lalu (1/3/2020). Laporan itu teregister dengan nomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020.
Untuk diketahui, Fahira Idris dilaporkan soal berita bohong terkait pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia oleh Muanas Alaidid. Di mana berita bohong yang dimaksud Muanas diunggah oleh akun Twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.