JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 41 saksi yang diantaranya Direktur Utama, Presdir perusahaan swasta dan Eks Komisaris Utama Jiwasraya dalam kasus dugaan korupsi gagal bayar Asuransi PT Jiwasraya (Persero), Senin (2/3/2020).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, pihaknya memeriksa 41 saksi diantaranya Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT Milenium Capital Management, Presdir PT Maybank Asset Management Denny Rizal Taher, Dirut PT Dhanawibhawa Artha Cemerlang Sugianto Budiono, Dirut PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi Agung S. Dirut. PT. Pinnacia Persada Investama, Guntur Surya Saputra, Dirut PT OSO Management Investasi, Rusdi Oesman, Presdir. PT. Panin Acadia Capital, Irawan Gunari, Dirut PT. Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, dan eks Komisaris Utama Jiwasraya tahun 2018 Djonny Wiguna.
"Dari 41 orang saksi hari ini sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan dapat dikategorikan menjadi kelompok saksi. Sampai saat ini terhadap keberatan blokir sebagian masih ada yang diklarifikasi dan diverifikasi, sedangkan secara kuantitas dari 235 SID yang diblokir, orang atau perusahaan yang mengajukan keberatan sebanyak 88 orang atau perusahaan," kata Hari.
Menurutnya yang sudah datang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang atau perusahaan. "Dan yang sudah dibuka blokir sebanyak 25 orang atau perusahaan. dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," terang kapuspenkum. (adji/tri)