Dua Pemabuk Nekat Curi Motor untuk Beli Miras

Senin 02 Mar 2020, 16:50 WIB
Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra didampingi Panit Reskrim Ipda Ferry Andriatna dan Kanit Sabhara, AKP Untung saat ekspose kasus curanmor, Senin (2/3/2020). (haryono)

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra didampingi Panit Reskrim Ipda Ferry Andriatna dan Kanit Sabhara, AKP Untung saat ekspose kasus curanmor, Senin (2/3/2020). (haryono)

SERANG - Butuh uang untuk membeli minuman keras (miras), dua sekawan AH (21), dan JL (24), nekat mencuri sepeda motor. Namun, belum sempat menikmati hasil penjualan motor, warga Kragilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap petugas Polsek Kragilan.

Kapolsek Kragilan, AKP Dadi Permana Putra, mengatakan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 18 Februari 2020 di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan

"Awalnya mereka mabuk, kemudian mereka mengambil motor disebuah kontrakan. Motor itu kemudian di-stut (dorong menggunakan kaki)," katanya saat ekpose di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).

Mantan Kasatreskrim Polres Cilegon mengatakan,  keduanya berhasil diamankan saat membawa kabur sepeda motor milik Ferry (32), warga Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.

"Menurut warga sekitar, keduanya ini memang sudah sangat meresahkan. Jadi setiap kali mabuk dia nyuri ternak, dan apapun yang bisa dijual. Untuk motor memang baru pertama kali," ujarnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferry Andriatna dan Kanit Sabhara, AKP Untung.

Dadi menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena ingin pesta miras. Namun keduanya tidak memiliki uang. "Tiap kali mencuri, uangnya buat mabuk-mabukan," tambahnya.

Dadi menegaskan atas perbuatannya tersebut AH dan JL akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan. "Ancaman hukumamnya 7 tahun penjara," tegasnya. (haryono/mb)

 

News Update