Curi Ribuan Material OVP, 3 Karyawan PT Ericsson dan 2 Penadah Diciduk Polisi

Senin 02 Mar 2020, 21:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan komplotan pencuri ribuan material OVP tower BTS milik PT XL Axiata. Selain Attachments area

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan komplotan pencuri ribuan material OVP tower BTS milik PT XL Axiata. Selain Attachments area

JAKARTA  –  Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar sindikat pencurian ribuan material Over Voltage Protection (OVP) tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Axiata. Selain menyita puluhan OVP, petugas juga mengamankan 5 tersangka.

Tiga diantaranya adalah karyawan PT Ericsson Indonesia yang merupakan rekanan PT XL Axiata. Dua lainnya adalah pimpinan dan direktur perusahaan dagang yang berperan sebagai penadah. Mereka dibekuk petugas terpisah pada pertengahan Februari 2020 lalu. 

Kelima tersangka, yaitu DH (53)  selaku Custumer Execution Management (CEM) PT Ericsson Indonesia, F, 54,  selaku Total Project Manager PT Ericsson Indonesia, SM, 38 bagian Logistick Distribution Management (LDM) PT Ericsson Indonesia, RW (42) Direktur Utama PT Empat Putera Sentosa dan AB, 55, pemilik Usaha Dagang Perkasa Abadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan adanya tiga tersangka dari PT Ericsson Indonesia ini berawal dari kerjasama antara PT XL Axiata dengan PT Ericsson Indonesia dalam pemasangan tower BTS.

"Jadi PT XL Axiata mempercayakan pemasangan tower BTS ke PT Ericsson Indonesia. Nyatanya tiga orang dari PT Ericsson Indonesia ini mencuri dan menggelapkan 6000 material OVP yang akan dipasang di tower BTS," kata Yusri, Senin (2/3/2020).

Nilai 6000 OVP tower BTS yang dicuri dan digelapkan para pelaku katanya mencapai puluhan miliar rupiah. "Sebab ini adalah barang impor. Namun dalam kasus ini baru 84 OVP tower BTS dari 6000 material, yang berhasil kami sita. Sementara sisanya masih kami kejar dan masih kami cari dengan mendalami para tersangka," ucap Yusri.

Ke 84 OVP tower BTS yang diamankan pihaknya sebagai barang bukti, kata Yusri diketahui sudah dijual oleh tiga tersangka karyawan PT Ericsson Indonesia, ke dua tersangka lainnya yakni RW dan AB.

"Nilai 84 box berisi OVP itu adalah sekitar Rp 200 Juta. Tiga tersangka menjual ke tersangka RW seharga Rp 41 Juta. Lalu RW menjual lagi ke tersangka AB senilai Rp 50 Juta," tukasnya.

Oleh tersangka AB katanya rencananya material OVP akan dimutilasi dan dijual perbagian mulai dari modulnya, tembaga dan sistem radio di dalamnya. "Menurut tersangka AB ia bisa untung Rp 10 Juta dalam memutilasi 84 OVP itu," pungkas Yusri.

Sebelum menjual 84 OVP milik PT XL Axiata ke penadah, jelas Yusri, ketiga tersangka mengeluarkan surat scrap atau penghancuran atas material OVP itu.

"Sehingga barang bisa keluar dari gudang di Medan Satria, Bekasi. Tapi nyatanya oleh mereka dijual kembali ke pihak lain. Ini sudah terjadi sejak 2015 dan diduga sudah ada 6000 material OVP yang sudah dijual," ujarnya.

News Update