JAKARTA - Coba seludupkan sabu ke dalam Lapas Salemba, seorang pria ditangkap. Penangkapan ini berkat kerjasama polisi dan sipir, yang jeli saat memeriksa bawaan pengunjung Lapas.
Kapolres Heru Novianto menuturkan, penangkapan terjadi pada Senin (13/1/2020). Saat itu, tersangka SP datang ke Lapas dengan alasan menjenguk FW yang merupakan penghuni lapas.
Sipir yang curiga, kemudian memeriksa bawaan Sp yaitu makanan berupa sup daging dan tulang. Kecurigaan petugas terbukti, ditemukan sabu dalam plastik seberat 6,15 gram yang diselipkan dalam tulang sop.
"Tersangka FW merupakan penghuni Lapas Salemba, SP, berperan sebagai pembesuk tahanan yang membawa sabu. Sedangkan tersangka lain, E, ditangkap di Kendal, Jateng, yang diduga menaruh sabu dalam makanan, " ujar Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto, didampingi Wakapolres AKBP Susatyo, dan Kasat Narkoba AKBP Afandi dalam keterangan pers, Senin (2/3/2020) siang.
Petugas kepolisian dari Polsek Cempaka Putih dan Polres Metro Jakpus, segera menjemput SP dari lapas berikut barang bukti sabu dan dua HP.
Setibanya di Polres Metro Jakarta Pusat, SP dimintai keterangan, hingga terungkap bahwa ada tersangka lain yang terlibat. Dan pada hari Minggu (1/3/2020),petugas Narkoba Polres Metro Jakpus AKP Retno Jordan bersama rekannya menangkap pria berinsial E di kawasan Kendal, Jawa Tengah.
"Pria insial E ini sebelumnya sudah dimasukan dalam pencaharian orang (DPO)," ujar Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto.
Akibat perbuatan pelaku, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana 6 hingga 20 tahun. (silaen/mb)